TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok Bappeda Kota Subulusalam adalah memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan dan statistik.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, fungsi dari Bappeda Kota Subulussalam adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Badan;
  2. Perumusan, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perencanaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pelaksanaan dan pembinaan serta pengendalian perencanaan daerah;
  4. Penyusunan pola dasar pembangunan daerah terdiri dari rencana pembangunan tahunan daerah, rencana pembangunan daerah 5 (lima) tahun dan rencana pembangunan daerah jangka panjang;
  5. Melakukan koordinasi perencanaan program, rencana kerja Pemerintah Daerah (RPJM,RPJK), kegiatan pembangunan diantara dinas, kantor daerah dan satuan unit organisasi lembaga teknis daerah lainnya dalam penyusunan rencana pembangunan daerah;
  6. Menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPPKKD) dibawah koordinasi Sekretaris Daerah;
  7. Melaksanakan koordinasi dan/atau mengadakan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan daerah;
  8. Melakukan survey untuk perencanaan pembangunan dan melakukan monitoring pelaksanaan pembangunan daerah;
  9. Pengelolaan administrasi umum yang meliputi pekerjaan ketatausahaan/kesekretariatan,kepegawaian, keuangan, perlengkapan/peralatan, organisasi dan ketatalaksanaan Badan;
  10. Pembinaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) dan;
  11. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya, yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.