BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Bidang Penelitian Dan Pengembangan merupakan unsur pelaksana teknis di bidang Penelitian Dan Pengembangan.

Pelaksanaan kebijakan Bidang Penelitian Dan Pengembangan merupakan unsur pelaksana teknis di bidang Statistik Dan Data Informasi, Penelitian Dan Pengembangan dan Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan Pembangunan.

Bidang Penelitian Dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa data, pengelolaan data, penyajian  Informasi data, pemantauan, evaluasi, pengendalian, kerjasama bidang Penelitian Dan Pengembangan terkait program dan kegiatan Pembangunan Daerah.

Bidang Penelitian Dan Pengembangan terdiri dari:

  1. Subbidang Statistik Dan Data Informasi;
  2. Subbidang Penelitian Dan Pengembangan; dan
  3. Subbidang Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan Pembangunan.

 

Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan pengelolaan dan analisa data hasil program dan kegiatan Pembangunan Daerah;
  2. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, kerjasama bidang penelitian, evaluasi dan pelaporan hasil program  dan kegiatan Pembangunan Daerah;
  3. pelaksanaan penyajian data dan informasi pelaksanaan Pembangunan di Daerah;
  4. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan pembangunan di Daerah;
  5. pelaksanaan penyiapan data dan informasi dibidang Penelitian Dan Pengembangan terkait pelaksanaan Pembangunan Daerah;
  6. pelaksanaan koordinasi penelitian, pengkajian dan pengembangan pembangunan;
  7. melakukan koordinasi dengan instansi lain dan atau lembaga terkait lainnya di bidang  Penelitian, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbidang Statistik Dan Data Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengelolaan data, analisa data dan Informasi, penyajian data dan informasi, evaluasi dan pelaporan hasil program dan kegiatan pembangunan daerah;

Subbidang Penelitian Dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengendalian, kerjasama Penelitian dan pengembangan data hasil program  dan kegiatan pembangunan daerah; dan

Subbidang Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pengendalian, evaluasi dan pelaporan terkait program Pembangunan Daerah.

 

Sumber : Peraturan Walikota Subulussalam