USULAN PROGRAM 2020 WAJIB BERBASIS BUKTI

USULAN PROGRAM 2020 WAJIB BERBASIS BUKTI

USULAN PROGRAM 2020 WAJIB BERBASIS BUKTI

“Semua usulan program 2020 yang dibawa dalam Musrenbangprov pada April 2019 wajib memiliki data dukung yang lengkap hingga isian 5”

Semua program pembangunan yang diusulkan dalam APBA 2020 wajib memiliki data dukung perencanaan berbasis data dukung yang lngkap atau evidence based planning. Jika tidak, maka usulan tersebut berpotensi ditolak atau dielaminir.

“Evidence based planning ini adalah komitmen Pemerintah Aceh untuk dapat dioptimalkan secara merata mulai tahun 2020. Semua usulan program 2020 yang dibawa dalam Musrenbangprov pada April 2019 wajib memiliki data dukung yang lengkap hingga isian 5,” kata Kabid Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaan Bappeda Aceh, Marthunis Muhammad, ST, DEA, dalam Rakortekrenbang 2020 di Idi Rayek, Aceh Timur, Selasa (27/11/2018).

“Setiap program atau kegiatan yang diusulkan harus memiliki DED, amdal, lahan, out come yang jelas, berdampak kepada masyarakat, tidak hanya mengandalkan out put saja,” lanjut dia.

Marthunis memberi ilustrasi konsep evidence based planning seperti berikut: Dinas Pertanian dan Perkebunan mengusulkan cetak sawah baru. Sebelum usulan itu disampaikan dalam Musrenbang, dinas harus melakukan kajian terhadap urgensi cetak sawah, kondisi luas sawah saat ini, berapa luas lahan yang ingin dicetak, di mana lokasinya, bagaimana status kepemilikan lahannya, sumber air, siapa sasaran (penerima manfaat).

“Semua kajian dan data itu bertujuan agar setelah sawah dicetak ia tidak terbengkalai yang berakibat pemborosan uang negara. Semua itu harus jelas sebelum proyek tersebut dimasukkan dalam rencana kerja SKPA dan SKPK,” katanya.

(sumber :bappeda.acehprov.go.id)