Rapat Koordinasi terkait Perkembangan dan Permasalahan KKP HAM Kota Subulussalam
SUBULUSSALAM - Bappeda Subulussalam mengadakan Rapat Koordinasi terkait Perkembangan dan Permasalahan Kabupaten Kota Peduli (KKP) Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Subulussalam di Ruang Rapat Aula Bappeda Lantai 1 pada Kamis (3/6/2021). Acara dikoordinasikan melalui Bidang Sosial dan Keistimewaan Aceh.
KKP HAM merupakan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (Permenkumham 34/2016).
Tujuan dari diimplemetasikannya Permenkumham 23/2016 adalah untuk memotivasi dan memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah kabupaten dan kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM di daerahnya masing-masing.
Sasaran dari KKP HAM adalah partisipasi dari seluruh 514 kabupaten dan kota di Indonesia. Walaupun demikian, pelaporan KKP HAM bersifat tidak memaksa, sehingga KKP HAM bukanlah bertujuan untuk mengompetisikan capaian kabupaten dan kota.
Acara diikuti oleh para kepala SKPK Subulussalam yang membidangi KKP HAM. (mi)
Permenkumham 34/2016 || download