INDEKS INOVASI DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021
SUBULUSSALAM - Kota Subulussalam memperoleh predikat "INOVATIF" dengan nilai 31,44 pada pengukuran Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021 yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Perolehan nilai tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 002.6-5848 Tahun 2021 Tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2021.
Perolehan predikat indeks inovasi daerah ini merupakan langkah gebrakan di Pemerintah Kota Subulussalam dimana pada tahun 2020, Kota Subulussalam memperoleh predikat Disclaimer (Tidak Dapat Diukur).
Pengukuran indeks ini dilaksanakan secara daring dimana setiap pemerintah daerah secara mandiri mengisi kuisioner pengukuran indeks melalui website https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/ yang dikoordinasikan oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam.
Pengukuran indeks ini juga merupakan kinerja Pemerintah Kota Subulussalam dalam peningkatan inovasi, baik di bidang pelayanan publik, sistem manajemen pemerintahan, dan daya saing daerah selama periode 2019-2020.
Selain itu, perolehan indeks ini juga merupakan hasil dari dukungan setiap SKPK di Kota Subulussalam dalam memberikan pelayanan yang inovatif kepada masyarakat Kota Subulussalam.
Adapun inovasi yang diusulkan pada pengukuran indeks inovasi daerah tahun 2021 adalah:
- PEMBANGUNAN SATU DATA SUBULUSSALAM (SADA DATA SADA PETA)
- KEMAH DURIAN
- SATU RUMAH SATU SARJANA (1R1S)
- PESANTREN VOKASI
Untuk di Provinsi Aceh, Kota Subulussalam berada pada peringkat 8 dari 23 kabupaten/kota dan peringkat ke-2 berdasarkan kota di Provinsi Aceh. (mi)
SK Mendagri || download