DLHK Kota Subulussalam Gelar Pelatihan Bagi Pengawas Lingkungan Hidup

DLHK Kota Subulussalam Gelar Pelatihan Bagi Pengawas Lingkungan Hidup

Dalam upaya mewujudkan Kota Subulussalam yang damai, mandiri, sejahtera dan islami, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam melakukan peningkatan kapasitas SDM dengan menggelar pelatihan bagi pengawas lingkungan hidup di Aula DLHK Kota Subulussalam, Rabu (2/3/2022).

Rangkaian pelatihan, diawali dengan pembukaan oleh Kepala DLHK Kota Subulussalam, Abdul Rahman Ali S.Hut dilanjutkan dengan paparan materi Dokumen Kewajiban Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dipaparkan oleh praktisi Lingkungan Hidup, M Nasir S.Hut M.Si di Aula DLHK Kota Subulussalam.

Dalam paparannya, M Nasir menyampaikan penjelasan dokumen lingkungan hidup meliputi AMDAL, UKL-UPL dan Monitoring Lingkungan Hidup serta mengulas peraturan bidang lingkungan hidup seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam paparan disampaikan bahwa Kota Subulussalam dengan kondisi bentang alam dan pontensi ekonomi perkebunan kelapa sawit, perlu kolaborasi aksi dalam upaya mewujudkan perkebunan berkelanjutan guna terwujudkan produktifitas kebun yang tinggi, masyarakat sejahtera dan lingkungan yang baik.

M Nasir menyebutkan, AMDAL sebagai salah satu instrumen lingkungan yang mengikat secara hukum perlu dengan seksama dilakukan monitoring pelaksanaan Rencana Kelola Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).

Peranan pengawasan bidang lingkungan hidup penting untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan guna menaati dan mengimplementasikan dokumen RKL-RPL yang sudah disahkan. Pelatihan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Subulussalam, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan Mitra Pembangunan Kota Subulussalam yaitu Earthworm Foundation (EF).

Selain materi mengenai AMDAL, akan diteruskan dengan materi mengenai Pengelolaan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan Limbah B3, Pencegahan Penanggulangan Kebakaran, High Conservation Value (HCV), High Carbon Stock (HCS), tugas dan tanggung jawab pengawas lingkungan, dan regulasi terkait.(*)

 

Sumber:https://aceh.tribunnews.com/2022/03/03/dlhk-kota-subulussalam-gelar-pelatihan-bagi-pengawas-lingkungan-hidup. Penulis: Said Kamaruzzaman | Editor: Said Kamaruzzaman