Rapat Komunikasi dan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Tahura Lae Kombih Kota Subulussalam

Rapat Komunikasi dan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Tahura Lae Kombih Kota Subulussalam

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam menyelenggarakan Kegiatan Rapat Komunikasi dan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Tahura Lae Kombih Kota Subulussalam pada hari Rabu 2 Maret 2022 di Ruang Rapat Kantor DLHK Kota Subulussalam.

 Sesuai dengan Amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dan Peraturan Dirjen KSDAE nomor P.14/KSDAE/SET/KSA.1/12/2017 tentang Podoman Penyusunan RPJP pada kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru bahwasanya  Pihak pengelola diamanahkan untuk melaksanakan Kegiatan konsultasi Penyusunan RPJP Tahura Lae Kombih  Kota Subulussalam.

Kegiatan konsultasi publik tersebut di hadiri oleh para SKPK atau dinas terkait, perwakilan LSM/Yayasan, Perguruan Tinggi, Camat Penanggalan, Kepala Mukim Penanggalan, Kepala desa Jontor, Kepala Desa Lae Ikan dan Beberapa Perwakilan Masyarakat Jontor dan Lae Ikan serta pihak terkait lainnya.

Kegiatan ini terlaksana kerjasama dan kolaborasi antara pemerintah kota Subulussalam melalui DLHK Kota Subulussalam dengan Mitra Pembangunan Kota Subulussalam yaitu Earthworm Foundation (EF).

Kepala DLHK Kota Subulussalam Abdul Rahman Ali, S.Hut mengucapkan banyak terima kasih Kepada seluruh peserta rapat atas masukan dan saran dalam penyusunan dokumen RPJP Tahura Lae Kombih, serta ucapan terima kasih juga kepada EF yang telah memfasilitasi Kegiatan Rapat  konsultasi publik Penyusunan Dokumen RPJP Tahura Lae Kombih Kota Subulussalam.