RAPAT KOORSINASI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PROVINSI ACEH TAHUN 2022

RAPAT KOORSINASI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PROVINSI ACEH TAHUN 2022

SUBULUSSALAM - Bappeda Kota Subulussalam yang diwakili oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan mengikuti Rapat Koordinasi Penelitian dan Pengembangan Provinsi Aceh Tahun 2022 di Hotel Grand Naggroe Banda Aceh. Acara berlangsung selama 2 (dua) hari, mulai tanggal 21/3/2022 hingga 22/3/2022.

Rapat Koordinasi Penelitian dan Pengembangan (Rakorlitbang) mengambil Tema “Mendorong Kemandirian Penelitian, Pengembangan dan Inovasi melalui Penguatan Tata Kelola dan Daya Saing Daerah”.

Tujuan Rakorlitbang ini adalah untuk membangunan ekosistem di kabupaten/kota se-provinsi Aceh dan di Provinsi Aceh sendiri.

Acara dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Aceh yang diwakili Ir. Alamsyah, M.M., Sekretris Bappeda Aceh.

Acara dilanjutkan sesi 1 pemberian materi oleh Kepala Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, H. Heru Tjahyono (Kebijakan dan Evaluasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD)); Sekretaris Badan Riset dan Inovasi (BaRI) Provinsi Bali, I Nyoman Ngurah Subagia Negara (Transformasi Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Provinsi Bali).

Pada Sesi 2, dilanjutkan pemeberian materi dan sharing pembelajaran Kegiatan Kelitbangan dari Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireuen.

Hasil Rakor Litbang ini adalah:

  1. Pengukuran IPKD telah didukung oleh beberapa regulasi, antara lain : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. IPKD diperlukan untuk memperoleh peta pengelolaan keuangan daerah serta mendorong peningkatan kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel.
  3. Teknis pengukuran IPKD memuat 6 dimensi pengukuran, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diproses melalui sistem aplikasi yang user friendly agar dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, mudah dan otomatis.
  4. Pembentukan         Badan Riset dan Inovasi Daerah (BaRI) Prov. Bali diarahkan untuk dapat mengintegrasikan kegiatan penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan riset dan penelitian di setiap lembaga swasta, pemerintah dan perguruan tinggi agar dapat diterapkan dan memberikan manfaat kepada masyarakat, untuk mengakomodir identifikasi dan inventarisasi terhadap kekayaan intelektual Bali.
  5. BaRI diharapkan mampu mengelola kekayaan intelektual Daerah yang mendukung tercapainya RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018-2023 sehingga bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan dan daya saing Krama Bali di era globalisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah sebagai Perangkat Daerah yang membantu Gubernur dalam upaya Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era baru.
  6. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dibentuk oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN, dan dapat diintegrasikan dgn perangkat daerah yg menyelenggarakan urusan Pemda di bidang Perencanaan Pembangunan daerah atau perangkat daerah yg melaksanakan urusan di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
  7. Kelembagaan struktur kelitbangan Kabupaten/Kota sebagian besar masih melekat dengan struktur/urusan yang lain, seperti program, evaluasi & pengendalian pembangunan, sehingga tugas pokok dan fungsi yang masih dibebankan dengan urusan yang lain.
  8. Rendahnya dukungan (keberpihakan) pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan inovasi dalam hal regulasi, kebijakan, anggaran, fungsi strategis kelitbangan dan kreativitas.
  9. Pemanfaatan hasil penelitian kurang optimal sebagai acuan atau dasar dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan. (mi)