Sosialisasi Qanun Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kota Subulussalam beserta aturan turunannya

Sosialisasi Qanun Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kota Subulussalam beserta aturan turunannya

SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam mengadakan Sosialisasi Qanun Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kota Subulussalam beserta aturan turunannya pada Senin (19/9/2022) di Aula Bappeda Kota Subulussalam.

Acara dihadiri langsung oleh Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam, Sekretaris Daerah Kota Subulussalam,  perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam, serta perusahaan-perusahaan di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.

Hasil acara ini diharapkan perusahaan di daerah Kota Subulussalam dapat berkontribusi lebih aktif dalam pembangunan di Pemerintah Kota Subulussalam. (mi)