Sosialisasi Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah
BANDA ACEH - Pemerintah Kota Subulussalam mengikuti Sosialisasi Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah pada Jumat (19/7/2023) di Aula Gedung Serba Guna Sekretariat Daerah Provinsi Aceh.
Acara ini diikuti oleh oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kota Subulussalam dan Bagian Organisasi Setdako Subulussalam.
Sesuai dengan amanat pasal 66 Perpres 78/2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertim-bangan dari BRIN.
Pasal 3 Permendagri 7/2023 Tentang Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), menyebutkan BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Hingga Juli 2023, Provinsi Aceh dan 4 kabupaten Provinsi Aceh yang telah mengajukan Proposal Urgensi Pembentukan BRIDA, yaitu Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Bener Meriah.
Pemerintah Daerah dapat membentuk BRIDA atau BAPPERIDA sesuai dengan kemampuan daerah.
Acara juga diselingi dengan capaian Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Tahun 2022. (mi)