SEKRETARIAT

Sekretariat adalah unsur pembantu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bidang pelayanan administrasi, umum, kepegawaian, tatalaksana, keuangan, penyusunan program, data, informasi, kehumasan, pemantauan dan pelaporan.

Sekretariat mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan perencanaan, program kerja, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengelolaan Umum yang meliputi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, kearsipan, dokumentasi, hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan.

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Sekretariat terdiri dari:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  2. Sub Bagian Program, Keuangan dan Pelaporan. 

 

Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpustakaan;
  2. pembinaan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan, penyiapan data informasi, hubungan masyarakat dan protokoler;
  3. pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah;
  5. penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas kinerja dan rencana kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, rumah tangga, data dan informasi, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan dan peralatan, barang inventaris dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokoler.

Sub Bagian Program, Keuangan dan  Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan mempersiapkan bahan-bahan dalam penyusunan rencana kerja, program kerja, mengkoorBadanikan kegiatan-kegiatan dalam rangka penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan program kerja, evaluasi, pelaporan dan melakukan pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi, perbendaharaan, pembukuan, pertanggungjawaban dan pelaporan realisasi fisik dan keuangan.

 

Sumber : Peraturan Walikota Subulussalam