BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA

Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana merupakan unsur pelaksana teknis di bidang pengembangan infrastruktur, ilmu pengetahuan dan teknologi, sumber daya energi, sumber daya penataan wilayah dan kerja sama pembangunan.

Pelaksanaan kebijakan Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana merupakan unsur pelaksana teknis di bidang Perencanaan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan Dan Perumahan, Perencanaan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Perencanaan Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika.

Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana mempunyai tugas melakukan koordinasi perencanaan di bidang pengembangan infrastruktur, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan telematika, energi, sumber daya alam, pengairan, permukiman, lingkungan hidup, kebersihan, penataan wilayah, perhubungan, pariwisata, pertanahan dan kerjasama pembangunan antar wilayah.

Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana terdiri dari:

  1. Subbidang Perencanaan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan Dan Perumahan;
  2. Subbidang Perencanaan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan; dan
  3. Subbidang Perencanaan Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika.

 

Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan perencanaan pembangunan pengembangan infrastruktur, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan telematika, energi, sumber daya alam, pengairan, permukiman, lingkungan hidup, kebersihan, penataan wilayah, perhubungan, pariwisata, pertanahan dan kerjasama pembangunan antar wilayah;
  2. pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan program tahunan, jangka menengah dan jangka panjang pengembangan sarana dan prasarana,  infrastruktur, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan telematika, energi, sumber daya alam, pengairan, permukiman, lingkungan hidup, kebersihan, penataan wilayah, perhubungan, pariwisata,  pertanahan dan kerjasama pembangunan antar wilayah;
  3. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan rencana pengembanan sarana prasarana, infrastruktur, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan telematika, energi, sumber daya alam, pengairan, permukiman, lingkungan hidup, kebersihan, penataan wilayah, perhubungan, pariwisata, pertanahan dan kerjasama pembangunan antar wilayah;
  4. pelaksanaan koordinasi kerjasama pembangunan antar Kabupaten/kota;
  5. pelaksanaan analisis dan kajian teknis pengembangan sarana prasarana, infrastruktur, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan telematika, energi, sumber daya alam, pengairan, permukiman, lingkungan hidup, kebersihan, penataan wilayah, perhubungan, pariwisata, pertanahan dan kerjasama pembangunan antar wilayah;
  6. melakukan inventarisasi permasalahan dibidang perencanaan pengembangan infrastruktur, sarana dan prasarana, ilmu pengetahuan dan teknologi serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahannya;
  7. melakukan koordinasi dengan Instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang perencanaan pembangunan sarana dan prasarana; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbidang Perencanaan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan Dan Perumahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan dan program pembangunan di bidang sarana  dan prasarana infrastruktur, sumber daya alam, pengairan, permukiman, kebersihan, penataan wilayah, pertanahan dan kerjasama pembangunan antar wilayah;

Subbidang Perencanaan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan dan program pembangunan di bidang sumber daya lingkungan hidup, kebersihan, prasarana wilayah, permukiman, pengairan, penataan ruang, pertanahan dan kerjasama pembangunan; dan

Subbidang Perencanaan Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan dan program pembangunan di bidang sarana  dan prasarana perhubungan, transportasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan telematika.

 

Sumber : Peraturan Walikota Subulussalam