BIDANG PERENCANAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI

Bidang Perencanaan Pemerintahan Dan Pembangunan Ekonomi merupakan unsur pelaksana teknis di Bidang Perencanaan Pemerintahan Dan Pembangunan Ekonomi.

Bidang Perencanaan Pemerintahan Dan Pembangunan Ekonomi mempunyai tugas melakukan koordinasi kegiatan perencanaan pembangunan pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, peternakan,  koperasi, penanaman modal, industri, perdagangan, pembangunan dunia usaha, ketenagakerjaan, perhubungan, komunikasi, kependudukan, ketenaga kerjaan dan transmigrasi.

Bidang Perencanaan Pemerintahan Dan Pembangunan Ekonomi terdiri dari:

  1. Seksi Perencanaan Pertanian Dan Perikanan;
  2. Seksi Perencanaan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM Dan Tenaga Kerja; dan
  3. Seksi Perencanaan Pemerintahan, Penanaman Modal Dan Kerjasama Pembangunan.

 

Bidang Perencanaan Pemerintahan Dan Pembangunan Ekonomi mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan kegiatan koordinasi perencanan di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, peternakan, industri, pertambangan dan energi, perdagangan, koperasi, pengembangan dunia usaha, ketenagakerjaan, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan kependudukan;
  2. pelaksanaan pengendalian keterpaduan rencana pembangunan pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, industri, perdagangan, koperasi, pengembangan dunia usaha, ketenagakerjaan, transmigrasi, perhubungan, komunikasi dan kependudukan, yang disusun oleh SKPK, kecamatan, satuan organisasi lain dalam lingkungan pemerintah daerah dan instansi-instansi vertikal;
  3. pelaksanaan inventarisasi permasalahan dibidang ekonomi dan ketenagakerjaan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahannya;
  4. melakukan dan mengkoordinasikan penyusunan program tahunan di bidang ekonomi yang meliputi pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, industri, pertambangan dan energi, perdagangan dan koperasi, pengembangan dunia usaha, tenaga kerja dan transmigrasi: dan
  5. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Perencanaan Pertanian Dan Perikanan mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan dibidang Pengembangan Produksi dan Produktivitas pertanian, perkebunan, kehutanan perikanan, peternakan;

Seksi Perencanaan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM Dan Tenaga Kerja mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis Pengembagan, pembinaan Industri Pangan, sandang dan Agribisnis, koperasi, penanaman modal, industri, perdagangan dan  pembangunan dunia usaha; dan

Seksi Perencanaan Pemerintahan, Penanaman Modal Dan Kerjasama Pembangunan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis terkait Perencanaan Pemerintahan, Penanaman Modal Dan Kerjasama Pembangunan.

 

Sumber : Peraturan Walikota Subulussalam