BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN SOSIAL DAN KEISTIMEWAAN ACEH

Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Dan Keistimewaan Aceh merupakan unsur pelaksana teknis di bidang pembangunan sosial dan Keistimewaan Aceh.

Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Dan Keistimewaan Aceh mempunyai tugas melakukan koordinasi perencanaan pembangunan di bidang pengembangan kualitas agama, pendidikan, pemuda dan Olahraga, kesehatan, pendidikan mental spritual, pembinaan dayah, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, kebudayaan, pengembangan kelembagaan dan kesejahteraan rakyat.

Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Dan Keistimewaan Aceh terdiri dari:

  1. Subbidang Perencanaan Sosial Dan Keistimewaan Aceh;
  2. Subbidang Perencanaan Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Kesehatan Masyarakat; dan
  3. Subbidang Perencanaan Pemberdayaan Perempuan Dan Kependudukan.

 

Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Dan Keistimewaan Aceh mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi perencanaan pembangunan sosial dan kelembagaan meliputi agama, pendidikan, pemuda dan Olahraga, kelembagaan, pemerintahan, hukum;
  2. pelaksanaan penyusunan perencanaan program tahunan, jangka menengah dan jangka panjang pengelolaan di bidang sumber daya manusia, sosial dan kelembagaan meliputi agama, pendidikan, budaya, adat-istiadat dan kelembagaan, pemerintahan, hukum, kesejahteaan rakyat;
  3. pelaksanaan koordinasi rencana pembangunan yang berkaitan dengan bidang sumber daya manusia, sosial dan kelembagaan meliputi agama, pendidikan,  kelembagaan, pemerintahan, hukum, kesejahteraan rakyat;
  4. pelaksanaan pengembangan analisis dan kebijaksanaan di bidang sumber daya manusia, sosial dan kelembagaan meliputi agama, pendidikan, kelembagaan, pemerintahan, hukum, kesejahteaan rakyat ;
  5. pelaksanaan kajian, analisis teknis dan pendataan permasalahan sumber daya manusia, sosial dan kelembagaan meliputi agama, pendidikan,  kelembagaan, pemerintahan, hukum, kesejahteraan sosial, kependudukan;
  6. pelaksanaan inventarisasi permasalahan dibidang perencanaan pembangunan keistimewaan aceh dan sumber daya manusia serta melakukan langkah-langkah  kebijaksanaan pemecahannya;
  7. melakukan koordinasi dengan Instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang perencanaan pembangunan keistimewaan aceh dan sumber daya manusia; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbidang Perencanaan Sosial Dan Keistimewaan Aceh mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan dan program pembangunan di bidang pengembangan pemberdayaan masyarakat,  lembaga swadaya masyarakat, sosial, agama, kebudayaan;

Subbidang Perencanaan Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda olahraga Dan Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan dan program pembangunan di bidang pengembangan sumber daya masyarakat, pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, pendidikan, kebudayaan, pemuda dan Olahraga; dan

Subbidang Perencanaan Pemberdayaan Perempuan Dan Kependudukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan dan program pembangunan di bidang pengembangan kelembagaan, hukum, pemerintahan, Kependudukan dan Kesejahteraan Sosial.

 

Sumber : Peraturan Walikota Subulussalam